Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Liputan6com Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak untuk menggantikan kewajiban pengusaha dalam membayarkan pesangon Sehingga lanjut Menaker.

Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bpjamsostek Tulungagung Gelar Webinar Harianbangsa Net jaminan kehilangan pekerjaan
Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bpjamsostek Tulungagung Gelar Webinar Harianbangsa Net from harianbangsa.net

JAKARTA KOMPAScom Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Dipublikasi 30082021 (diperbarui 30082021) Adanya peraturan baru yang tertuang pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 82) yaitu penambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada komponen BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) JKP diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (@jkp_id) Twitter

The latest tweets from @jkp_id Followers 6.

Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bpjamsostek Tulungagung Gelar Webinar Harianbangsa Net

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? CATAPA

Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP BPJS Ketenagakerjaan: Iuran

Pekerja Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja Selain uang pesangon pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Manfaat uang tunai dalam program JKP selama 6 bulan.