Pasal Tentang Kaca Spion Motor. “Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion klakson lampu utama lampu rem lampu penunjuk arah alat pemantul cahaya alat pengukur kecepatan knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Penggunaan spion pada motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 37 Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemasangan spion motor haruslah berjumlah dua atau lebih Selain itu spion motor harus terbuat dari kaca atau bahan lain yang dapat memberikan pandangan dengan jelas.
Apakah Spion Bar End Sesuai dengan Regulasi Jalan Raya
Ilustrasi Motor Tanpa Kaca Spion Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki spion ataupun spion tidak lengkap bisa dikenakan sanksi Pasalnya penggunaan spion juga telah diatur dalam Undangundang UndangUndang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Baca Juga Buang Sampah Dari Kendaraan Bisa Langsung Kena.
Satlantas Polres Ponorogo Bakal Tilang Sepeda Motor dengan
Fungsi kaca spion motor juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 285 Adanya kelengkapan spion motor sejumlah dua buah merupakan persyaratan teknis kendaraan Berkendara Dengan Aman Menggunakan Spion Motor Penggunaan motor sebagai moda transportasi juga sering dilakukan di penjuru Indonesia Alasan yang menjadi banyaknya.
10 Rekomendasi Spion Motor Terbaik (Terbaru Tahun 2021
GridOtocom Penggunaan kaca spion sudah diatur dalam Undangundang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU.
Road Safety Zero Accident Kamselkorlantas توییتر
Pahami Lagi Aturan Modifikasi Spion Sepeda Motor
Kaca Spion Tidak Lengkap Bisa Kena Denda Ratusan Ribu!
Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pakai Spion Satupiston
Jual Spion Motor Berkualitas Harga Murah Harga Terbaik
Pentingkah Kaca Spion Jawabannya Pada Motor? Ini
Tidak Pakai Spion, Berapa Denda Tilangnya? GridOto.com
Kaca Spion Tren Baru yang Tetap Sesuai UU Lalu Lintas
Ditilang Karena Spion Barend? Baca Dulu UULAJ Biar Tidak
Alasan Kenapa Kaca Spion Motor Pabrikan Berukuran Lebar
Ingat Lagi Peraturan Mengenai Penggunaan Kaca Spion
Bagaimana Spion Motor Anda? SEKO71.COM
Bakal Ditilang Apa Satu Kaca Spion Motor Cuma Pakai Enggak
Pentingnya Menggunakan Kaca Spion Pada Sepeda Motor
Motor Pakai Spion Bar End Kena Tilang Polisi, Ini Dasar
Dasar Hukum Tak Boleh Asal Pakai Lampu di Bagian Belakang
Apakah Motor dengan Satu Spion Bakal Ditilang? Ini Aturan
Ramai Aksi Paspampres Rusak Kaca Spion Mobil Pengendara
Alasan mengapa kaca spion ada sepasang pada motor yaitu seperti yang telah di atur pada UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1) Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion lampu utama lampu rem klakson pengukur.