Standar Pelayanan Minimal Smp 2018. Laporan StandarPelayananMinimal (SPM) untuk tahun pelajaran 2017/2018 dan ketercapaian SPM Sebagiamana dikeyahui sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 15 Tahun 2010 tentang StandarPelayananMinimal (SPM) Pendidikan Dasar telah ditetapkan acuan standarpelayananminimal untuk sektor pendidikan padatingkat kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang StandarPelayananMinimal perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Teknis PelayananMinimal Pendidikan Mengingat 1 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik.
LAPORAN HASIL PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM
Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018 NO Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Pencapaian (Tahun) Satuan Kerja/ Lembaga Penanggung Jawab Indikator Nilai (%) 3 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 100 2018 Dinkes KabKuningan 4 Pelayanan Kesehatan Balita 100 2018 Dinkes KabKuningan 5 Pelayanan Kesehatan pada File Size 1MBPage Count 69.
Bentuk Laporan SPM SD/SMP 2018 Blogger
Perizinan Pelayanan Publik Halaman ini telah diakses 65731 kali ABSTRAK PERATURAN 2018 Peraturan Pemerintah (PP) NO 2 LN 2018/ No 2 TLN No 6178 LL Setkab 27 HLM Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Standar Pelayanan Minimal ABSTRAK CATATAN Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018
StandarPelayananMinimal Pendidikan Dasar dan telah memberikan pelatihan dan bimbingan kepada Kabupaten/Kota untuk menghitung capaian SPM tersebut Buku ini menyampaikan laporan hasil pemetaan pencapaian SPM Pendidikan Dasar dengan menggunakan aplikasi ePemantauan dan Evaluasi StandarPelayananMinimal Pendidikan.
Sosialisasi Dan Evaluasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Tahun 2014 Dikpora
Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018 JayaOprator
PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal [JDIH
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA STANDAR TEKNIS
Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018 – Merupakan informasi pelayanan tentang penyediaan barang biaya dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014.